Massa Demo Minta Transparansi Tunjangan, Anggota DPRD DKI: Kami Evaluasi

Posted on

Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) meminta transparansi tunjangan rumah Rp 70 juta dan gaji . Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi mengenai gaji dan tunjangan.

“Seperti yang disampaikan pimpinan, kami siap melakukan evaluasi dengan prinsip transparansi. Dan sejujurnya, apa yang kami terima sebagai dewan pada akhirnya juga harus kembali untuk memenuhi aspirasi masyarakat,” kata Gusti di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Gusti juga menyoroti perihal desakan audit menyeluruh terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta. Massa AMPSI menilai BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada profit semata, melainkan harus memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

Melihat hal itu, Gusti menegaskan DPRD akan mengawal penuh jalannya pengawasan BUMD. Ia mengatakan BUMD jangan hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus melayani masyarakat.

“Kami setuju bahwa BUMD jangan sampai hanya jadi mesin pencetak keuntungan. Tugas utamanya adalah melayani warga. Karena itu, DPRD akan memastikan audit berjalan bersih, tanpa permainan yang merugikan rakyat. Transparansi keuangan adalah wajib,” ungkapnya.

Gusti pun merespons positif penyampaian pendapat tersebut. Ia berharap pihaknya bisa membuka pintu dialog seluas-luasnya demi kebijakan publik yang berpihak pada warga DKI Jakarta.

“Inilah bagian dari demokrasi kita. Suara rakyat adalah amanah yang wajib kita jaga, dan kami tidak anti terhadap kritikan maupun pengawasan rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, AMPSI menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut adanya transparansi soal tunjangan anggota DPRD hingga pengelolaan anggaran BUMD DKI.

Berikut tiga poin utama tuntutan massa aksi:

1. Meminta transparansi dan evaluasi gaji serta tunjangan DPRD DKI Jakarta yang dinilai lebih besar dari pada DPR RI.
2. Menuntut penurunan sekaligus penghapusan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang dianggap berlebihan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
3. Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMD DKI Jakarta, khususnya Darma Jaya, Pasar Jaya, Food Station, PAM Jaya, dan Jakpro.

Adapun adanya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.