Mau Daftar Calon Anggota KPU-Bawaslu RI, Warga Gugat Syarat Usia ke MK baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Warga bernama E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke (MK). Mereka meminta MK mengubah batas usia untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (9/1/2026), gugatan itu teregister dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Berikut bunyi pasal yang digugat:

Pasal 21 ayat (1):

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;

Pasal Pasal 117 ayat (1):

Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Mereka mempermasalahkan syarat usia untuk menjadi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Mereka mengaku ingin mendaftar sebagai calon Anggota KPU RI dan Anggota Bawaslu RI periode 2027-2032.

“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar pemohon.

“Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” sambung pemohon.

Pemohon menganggap batas usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota KPU RI dan Bawaslu RI itu merugikan mereka. Keduanya menyatakan telah berusia 35 tahun.

“Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah agar batas minimum usia KPU dan Bawaslu dikembalikan paling rendah di usia 35 tahun,” ujar pemohon.

Mereka meminta MK untuk:

– Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU….,’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’

– Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.

Pasal Pasal 117 ayat (1):

Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Mereka mempermasalahkan syarat usia untuk menjadi calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Mereka mengaku ingin mendaftar sebagai calon Anggota KPU RI dan Anggota Bawaslu RI periode 2027-2032.

“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar pemohon.

“Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” sambung pemohon.

Pemohon menganggap batas usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota KPU RI dan Bawaslu RI itu merugikan mereka. Keduanya menyatakan telah berusia 35 tahun.

“Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah agar batas minimum usia KPU dan Bawaslu dikembalikan paling rendah di usia 35 tahun,” ujar pemohon.

Mereka meminta MK untuk:

– Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU….,’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’

– Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU nomor 7 tahun 2017 khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.