Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap proses sidang ekstradisi tersangka buron kasus korupsi e-KTP menemui titik terang. Supratman berharap sidang putusan ekstradisi Tannos keluar pada 25 Juni mendatang.
“Mudah-mudahan di tanggal 25 Juni sudah ada putusannya. Tapi itu belum final,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Senin (23/6/2025).
Supratman menjelaskan jika mengacu pada jadwal persidangan, semestinya pada 25 Juni sudah ada putusan sidang. Namun dia menekankan bahwa keputusan itu juga tergantung pada apakah Paulus Tannos akan mengajukan banding atau tidak jika sidang permohonan ekstradisi dikabulkan hakim.
“Yang bersangkutan maupun otoritas Singapura yang mewakili pemerintah RI kan juga sama-sama punya hak mengajukan upaya hukum berikutnya di tingkat terakhir. Kita tunggu saja,” ujar Supratman.
“Kita nggak tahu apakah di hari itu diambil keputusan atau tidak, kita nggak tahu. Mudah-mudahan tanggal 25 dianggap sudah cukup pemeriksaannya, hearingnya sudah cukup, langsung ada putusan, ya kita bersyukur,” imbuhnya.
Sebagai informasi, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi hari. Sidang akan digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung selama tiga hari atau hingga 25 Juni 2025. Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dipimpin oleh hakim Luke Tan.
“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” kata Suryo dalam keterangannya, Senin (23/6).
Suryo menjelaskan, committal hearing atau jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Dia mengatakan dalam persidangan, pihak Jaksa wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari pemerintah Indonesia.
Dia juga menjelaskan, pihak Paulus Tannos, sebagai buron yang menjadi subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Pihak pengadilan yang akan menilai cukup atau tidak untuk ekstradisi dikabulkan dan Paulus Tannos dipulang ke Indonesia.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” jelas Suryo.
Jika pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, kata Supratman, posisinya akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia mengatakan Paulus Tannos memiliki waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.
“Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender),” ungkap Suryo.
Dia juga menyampaikan tempo waktu dalam proses ekstradisi bervariasi. Hal ini dipengaruhi sikap Paulus Tannos yang akan mengajukan permohonan banding atau tidak dalam tiap tahapan. Jika banding diajukan, maka proses ekstradisi akan lebih lama.