Menteri Hukum (Menkum) akan membuat aturan baru terkait pembayaran royalti. Ia menegaskan negara tidak mendapatkan apa-apa dari royalti.
“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) atapu LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” ujar Supratman dilansir Antara, Sabtu (9/8/2025).
Jika dibandingkan dengan Malaysia, Supratman menyebutkan, jumlah royalti yang dikumpulkan di Indonesia lebih rendah. Padahal, menurut dia, jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia.
Dia mengatakan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp 270 miliar. Padahal, katanya, Malaysia bisa mengumpulkan Rp 600-700 miliar setiap tahun.
“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih Rp 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru mengumpulkan Rp 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Supratman menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan.
Kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajiban kepada LMK SELMI. Supratman mengatakan hal itu merupakan contoh baik untuk menghargai kekayaan intelektual, terutama bagi para pencipta musik.
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman.
Dia mengatakan Kemenkum mendukung transparansi pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMKN. Dia berjanji mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum yang baru untuk mengatur pemungutan royalti.
“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali hingga tercapai kesepakatan damai.