Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prabowo atas kenaikan tunjangan kinerja pegawai Kemenpora.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Kami berharap kenaikan tunjangan ini bisa memotivasi kami untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Dito dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Kemenpora sebelumnya pernah mengusulkan kenaikan tunjangan pada tahun 2020. Namun, karena terjadi pandemi COVID-19, kenaikan tunjangan itu tak terlaksana.
Kemudian, pada 2022, Kemenpora kembali mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja. Namun, usulan itu belum disetujui karena Kemenpora belum melakukan penyederhanaan birokrasi.
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Kemenpora telah mengeluarkan Permenpora Nomor 8 Tahun 2022. Kemenpora telah melakukan penyetaraan jabatan fungsional sebanyak 99 persen pada tahun 2023, sehingga kembali mengusulkan kenaikan tunjangan pada 2024.
Usulan kenaikan tunjangan disetujui setelah dipaparkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Presiden.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kini, setelah semua proses tersebut, Presiden Prabowo menandatanganinya pada 6 Mei 2025. Kita selalu berkomitmen untuk mewujudkan Asta Cita keempat Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan SDM, prestasi olahraga, dan penguatan peran generasi muda dalam mendukung setiap program prioritas Presiden” katanya.