Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) buka suara soal rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan disinformasi dan propaganda asing. Ia menegaskan RUU tersebut masih sebatas wacana dan belum digodok.
“Masih wacana. Belum (digodok),” kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Pras menjelaskan, RUU itu bukanlah untuk menutup atau membatasi keterbukaan informasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan setiap platform dan sumber informasi memiliki prinsip pertanggungjawaban yang jelas atas konten yang disebarkan.
“Itu kan semangatnya bagaimana kita itu apa namanya bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak. Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan. Yang kedua kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform apa namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” ujar Pras.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), Pras menekankan harus ada prinsip tanggung jawab yang menyertainya. Ia mengingatkan agar AI dan teknologi tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab atau bahkan merusak.
“Jadi kira-kira gini lho supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho,” ujarnya.
“Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya. Kalau yang positif wah kita harus harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” lanjut Pras.







