Mentan Apresiasi Kerja Cepat Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan

Posted on

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi tindakan tegas Polda Riau dalam membongkardi Jalan Sail, Kota Pekanbaru. Kerja cepat Polda Riau menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari kejahatan pangan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” ujar Amran Sulaiman, dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Diketahui, Mentan baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Di sana, Menteri berdiskusi serius dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap pelaku.

Amran menambahkan pemerintah memperketat pengawasan yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan jajaran kepolisian di daerah. Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

Menurutnya, praktik pengoplosan beras telah merusak program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan penindakan terhadap pengoplos beras ini merupakan tindaklanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak pelaku kejahatan yang merugikan konsumen.

“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah tengah masyarakat lewat upaya-upaya yang nantinya situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” kata Irjen Herry Heryawan.

Menurutnya, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang ditujukan untuk memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegas Kapolda.

Praktik pengoplosan beras yang berada di Jalan Sail, Kota Pekanbaru ini dibongkar oleh tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau, di bawah pimpinan Kombes Ade Kuncoro. Dalam kasus ini Polda Riau menangkap seorang tersangka berinisial R yang merupakan distributor beras di Kota Pekanbaru.

Tersangka mengoplos beras berkualitas renda yang diperoleh dari Kabupaten Pelalawan, Riau. Kemudian dia mengemasnya dengan kemasan beras premium.

“Ini dituliskan di packaging-nya berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal aslinya dari Pelalawan dengan kualitas yang sebenarnya di bawah medium, kemudian dia menjual kembali di pasaran dengan harga beras premium,” kata Ade Kuncoro.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.