Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan () menerima lahan yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah (Jateng) untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora. Menteri Imipas Agus Andrianto mengecek persiapan pembangunan kantor imigrasi tersebut dan memberi pesan tegas agar pembangunan melibatkan pelaku usaha Blora.
Awalnya Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kemenimipas Jawa Tengah (Jateng), Haryono, memaparkan update rencana pembangunan di hadapan Menteri Agus, Kepala Bappenas/Menteri PPN Rachmat Pambudy dan Bupati Blora Arief Rohman. Dia mengatakan besar anggaran sekitar Rp 75 miliar.
“Besar anggaran sekitar 75 miliar rupiah,” ujar Haryono di lokasi bakal Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jalan Mr. Iskandar III RT/Rw 06/03, Mlangsen, Kabupaten Blora, Sabtu (29/11/2025).
Haryono menjelaskan, lahan akan dipadatkan setinggi dua meter agar bangunan kook.
Sementara itu, Menteri Agus mengingatkan pembangunan Kantor Imigrasi Blora harus berdampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Oleh sebab itu tidak boleh ada pihak di luar pelaku usaha Blora yang terlibat.
“Mebeling harus menggunakan mebel-mebel yang dibuat pengrajin Blora. Kontraktor dan bahan juga bangunan harus dari (pelaku usaha) Blora. Jangan ada dari luar,” pesan Menteri Agus kepada Haryono.
Hibah lahan dari Pemkab Blora kepada KemenImipas bermula pada 15 Mei 2025, di mana Menteri Agus mengirimkan surat kepada Menteri PAN-RB nomor MIP-OT.01.03-18 perihal usulan pembentukan 13 Kantor Imigrasi, salah satunya pembentukan Kantor Imigrasi Blora.
Menteri PAN-RB, melalui surat nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025, menyetujui pembentukan 18 Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Blora dengan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora. Selanjutnya pada 14 November 2025, diterbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi, sebagai tindak lanjut Surat persetujuan dari Menteri PAN-RB.
19 November lalu di tingkat daerah, lahan resmi diserahkan secara tertulis oleh Bupati Arief kepada Kakanwil Haryono dengan Naskah Perjanjian Hibah Nomor 000.4.3.2/1430/2025 dan Nomor WIM.13.HK.01.09-15;









