Skip to content
    Homepage/Artikel/MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian

    MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian

    By adminPosted on 13/11/2025

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Polri tentang jabatan di luar institusi. Anggota Polri aktif kini wajib mundur sebelum menjabat di luar Polri.

    Baca Juga
    “ICW Kritik KPK Butuh 1 Tahun Sampaikan SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun”

    Share this:

    Related posts:

    • 16 Lansia Tewas dalam Kebakaran Panti Jompo di Manado, Kondisinya Mengenaskan

    • Cegah Macet Arus Balik, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin di Tol Dalkot

    • Sambut Tahun Baru, Yogi dan Jihan Sapi Afrika Tambah Daftar Satwa di Ragunan

    Baca Juga
    “Arahan Mega, PDIP Kirim 30 Ambulans-90 Nakes Bantu Bencana Sumatera”
    Posted in Artikel

    Post navigation

    Previous post Potret Massa Pro-Kontra Roy Suryo dkk Terkait Ijazah Jokowi di Polda Metro
    Next post Sopir JakLingko Ugal-ugalan hingga Judes ke Penumpang Bakal Dilatih Ulang
    Non AMP Version
    Infopost - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Politik
      • Berita Kriminal
      • Berita Internasional
      • Berita Lokal
      • Berita Terkini
      • Berita Dunia
      • Berita Militer
      • Berita Keagamaan
      • Berita Kesehatan
      • Berita Terbaru
      • Berita Hukum
      • Berita Kecelakaan
    Exit mobile version

    Rekomendasi:

    • Cek di Sini
    • Giok4D
    • Baca Selengkapnya