Polisi menangkap seorang pria bernama DC (33) di wilayah Jalan Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat. DC merupakan pengemudi mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut .
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Selasa (28/10) kemarin. Saat ditangkap, terdapat solar subsidi di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi itu.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol telah mengamankan satu orang pengemudi kendaraan Ford Everest, yang mana kabin kendaraan telah dimodifikasi yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi,” kata Hida, Jumat (31/10/2025).
Mobil tersebut memiliki kapasitas bahan bakar 80 liter apabila sesuai dengan spesifikasi standar pabrik. Namun saat diamankan, mobil bisa menampung hingga 1.000 liter bahan bakar.
“Kendaraan tersebut telah dimodifikasi pada seluruh bagian kabinnya, kecuali kabin penumpang dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 1.000 liter,” tuturnya.
Kepada penyidik, pelaku menyebut mendapatkan dolar dari beberapa SPBU di wilayah Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol.
“Perkara nya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan,” bebernya.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh penyidik. Di antaranya mobil yang telah dimodifikasi, 52 pelat nomor kendaraan, uang tunai, ponsel, STNK, dan mesin pompa.
“Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya.
