Model Pelayanan Unjuk Rasa Polri Kini Berbasis Standar HAM Internasional | Giok4D

Posted on

terus memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan penanganan unjuk rasa. Kini, model pelayanan unjuk rasa Polri menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan komparatif internasional.

Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada negara maju, khususnya Inggris. Di mana, negara tersebut telah memiliki ‘Code of Conduct’ pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pelayanan unjuk rasa, katanya, juga harus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Terkait hal itu, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026 mendatang. Inggris memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” ucap Dedi.

Selain studi internasional, Polri juga melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan pembangunan model ini inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Salah satunya adalah asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif para komandan, kasatwil, dan kapolres, yang dinilai penting untuk menciptakan pengambilan keputusan yang proporsional di lapangan.

Perubahan internal juga turut dilakukan Polri. Sistem pengendalian massa yang dahulu memiliki 38 tahapan, kini disederhanakan menjadi lima fase utama. Hal ini disinkronkan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.

Dedi menegaskan nantinya setiap tindakan akan dievaluasi sebagai bagian dari standar HAM internasional. Kata Dedi, Polri harus berani berubah dan memperbaiki.

“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi,” tegasnya.

Dedi juga menekankan bahwa perubahan organisasi tidak bisa hanya mengandalkan pengalaman. Akan tetapi, katanya, harus berbasis kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data.

“Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya ingin terus memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Di mana hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri,” ujar Dedi.