Seorang pedagang takoyaki berinisial M (52) ditangkap polisi setelah diduga bocah perempuan berusia 11 tahun di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku bahkan menjemput korban di rumahnya sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Kalideres. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menambahkan, korban dan pelaku sebelumnya bertetangga. Namun saat ini korban sudah pindah tempat tinggalnya.
Terduga pelaku sebelumnya menjemput korban di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini tanpa sepengetahuan orang tuanya. Pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan bejatnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ujarnya
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
