Tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) , Kalimantan Selatan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan. OTT oknum jaksa ini menjadi momentum kejaksaan untuk berbenah diri.
Adapun ketiga oknum jaksa tersebut yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Namun, salah satu di antaranya yakni Taruna Fariadi kabur saat OTT dilakukan.
Meski begitu, KPK sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan pemerasan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara oleh KPK.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
KPK langsung menahan para tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 2 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” kata dia.
Asep juga mengungkap pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Mereka disangkakan pasal pemerasan.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun ’99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP,” ucap dia.
KPK menyabut Taruna Fariadi melakukan perlawanan dan melarikan diri saat OTT. KPK meminta Taruna menyerahkan diri usai kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep Guntur.
KPK masih mengejar Tanura. Dia menyebut KPK akan memasukkan tersangka daftar pencarian orang jika tak kunjung menyerahkan diri.
“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan dilakukan upaya pencarian dan nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini tidak membuahkan hasil,” ujar dia.
Momentum Kejaksaan Berbenah Diri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap okum jaksa. Kejagung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK dan tidak akan mengintervensi.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dia mengatakan Kejagung tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum oleh KPK. Dia mengatakan Kejagung akan menjadikan momen ini untuk berbenah.
“Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujar Anang.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail terkait kasus tersebut. Dia mengajak semua pihak menunggu proses hukum di KPK.
“Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” kata Anang.
Anang mengatakan banyak jaksa yang menjaga integritas. Dia mengajak jajaran kejaksaan menjaga sikap.
“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara. Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” ucap Anang.
Modus Pemerasan
KPK mengungkap modus Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) memeras sejumlah Kepala Dinas (Kadis). Albertinus mengancam para Kadis dengan laporan masyarakat palsu.
“Ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus. Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ,” terang Asep Guntur.
“Jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan. Kemudian ditindak lanjuti laporannya, bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya,” ungkapnya.
Asep menyebut, Albertinus menakut-nakuti para Kadis sampai benar-benar mereka merasa ketakutan. Pada akhirnya, para Kadis pun memberikan uang kepada Albertinus agar ancaman proses hukum tidak dilaksanakan.
“Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh saudara APN,” tutur Asep.
Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus lalu. Selama menjabat, pelaku diduga menerima Rp 804 terkait pemerasan.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah, secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU serta pihak lainnya,” kata Asep.
Momentum Kejaksaan Berbenah Diri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap okum jaksa. Kejagung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK dan tidak akan mengintervensi.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Dia mengatakan Kejagung tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum oleh KPK. Dia mengatakan Kejagung akan menjadikan momen ini untuk berbenah.
“Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujar Anang.
Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail terkait kasus tersebut. Dia mengajak semua pihak menunggu proses hukum di KPK.
“Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” kata Anang.
Anang mengatakan banyak jaksa yang menjaga integritas. Dia mengajak jajaran kejaksaan menjaga sikap.
“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara. Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” ucap Anang.
Modus Pemerasan
KPK mengungkap modus Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) memeras sejumlah Kepala Dinas (Kadis). Albertinus mengancam para Kadis dengan laporan masyarakat palsu.
“Ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus. Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ,” terang Asep Guntur.
“Jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan. Kemudian ditindak lanjuti laporannya, bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya,” ungkapnya.
Asep menyebut, Albertinus menakut-nakuti para Kadis sampai benar-benar mereka merasa ketakutan. Pada akhirnya, para Kadis pun memberikan uang kepada Albertinus agar ancaman proses hukum tidak dilaksanakan.
“Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh saudara APN,” tutur Asep.
Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus lalu. Selama menjabat, pelaku diduga menerima Rp 804 terkait pemerasan.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah, secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU serta pihak lainnya,” kata Asep.
