“Alasan mereka membuang bayi ini hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga besar dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri ini tanpa ikatan pernikahan,” ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicholas Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Kedua tersangka malu karena bayi hasil dari hubungan di luar nikah. Juga tidak mampu merawat dan membiayai bayi.
“Dan mereka merasa malu dan selanjutnya mereka juga merasa bahwa mereka belum mampu merawat dan membiayai kehidupan bayi ini sendiri,” ucapnya.
Polisi mengungkapkan alasan bayi laki-laki dibuang di depan rumah MT (58), warga di Ujung Kerawang, Pulogebang, Cakung. Tersangka HA pernah tinggal di kawasan tersebut dan mengenal saksi MT, yang dianggap bisa merawat anaknya.
“Selanjutnya mereka berencana membuang bayi tersebut di daerah Cakung. Kenapa di daerah Cakung? Karena si perempuan HA ini pernah tinggal di daerah tersebut,” jelasnya.
“Dan mengetahui bahwa TKP itu di mana rumah seorang Bapak Haji (MT). Di situ dia (HA) merasa bahwa Bapak Haji itu mampu untuk merawat anaknya ini,” lanjutnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(isa/isa)