MUI Minta Setop Perusakan Fasilitas Publik dan Penjarahan

Posted on

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengajak semua pihak menahan diri dan menghentikan penjarahan serta perusakan terhadap fasilitas publik. Niam mengajak semua pihak untuk membangun solidaritas dan mengedepankan perdamaian.

Niam awalnya mengatakan situasi sosial ekonomi dan politik saat ini kurang baik. Dia mengatakan kesenjangan ekonomi saat ini masih tinggi.

“Maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah, dan hedonisme, meski sekadar untuk konten,” kata Niam kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Dia mengatakan demonstrasi yang terjadi di berbagai lokasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari masyarakat untuk perbaikan kehidupan. Dia mengatakan aspirasi dari rakyat harus disikapi dengan cepat dan bijak.

“Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspons secara bijak dan cepat serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan,” ucapnya.

Niam kemudian mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Dia mengatakan perusakan fasilitas publik hingga menjarah properti merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dia mengatakan penyampaian aspirasi dalam situasi penuh amarah tak boleh diikuti dengan penjarahan.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menyarankan pihak yang mengambil barang orang lain untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya. Dia menyebutkan hal itu perlu dilakukan agar tidak bermasalah secara hukum.

“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian,” ucapnya.

Niam kemudian mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Dia mengatakan perusakan fasilitas publik hingga menjarah properti merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dia mengatakan penyampaian aspirasi dalam situasi penuh amarah tak boleh diikuti dengan penjarahan.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dia menyarankan pihak yang mengambil barang orang lain untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya. Dia menyebutkan hal itu perlu dilakukan agar tidak bermasalah secara hukum.

“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *