Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI, Ujang Bey, menilai usulan memasukkan koalisi permanen ke dalam RUU Pemilu belum mendesak. Ujang menilai urgensi koalisi permanen saat ini masih rendah lantaran dinamika politik setiap pemilu berbeda.
“Koalisi belum tentu sefrekuensi. Masih ada kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama,” ujar Ujang dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Ujang menilai usulan tersebut juga tak sesuai fokus utama RUU Pemilu. Ujang menegaskan seharusnya RUU Pemilu mengatur tata kelola penyelenggaraan pemilu tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi, bukan mengatur hubungan politik antarpartai.
Menurutnya, mengikat pola koalisi ke dalam undang-undang dapat berpotensi membatasi fleksibilitas demokrasi. Dia pun mencontohkan dalam pembahasan parliamentary threshold (PT), dimana partai-partai politik kerap memiliki posisi yang berbeda.
Sebab itu, menurutnya, usulan memasukkan koalisi permanen ke RUU Pemilu belum dibutuhkan. Dia menilai yang terpenting saat ini ialah konsistensi menjaga pemilu tetap terbuka dan memberi ruang kompetisi sehat.
Lebih lanjut, Ujang menilai saat ini Indonesia memerlukan pemimpin dengan jiwa negarawan untuk menjaga persatuan politik. Sebab, menurutnya, membangun bangsa tak bisa dilakukan dengan pendekatan politik yang kaku.
“Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo. Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai,” katanya.
Sebelumnya, PAN turut merespons usulan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen. PAN sepakat dengan usulan tersebut, tapi perlu dimasukkan dalam UU Pemilu.
“Pernyataan Ketua Umum Golkar, Mas Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multipartai. Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, PAN satu pemikiran dengan Golkar,” kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Sabtu (6/12/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kita tunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota),” lanjutnya.
Tonton juga video “NasDem Minta Kepala Daerah Bersabar soal TKD Dipotong Kemenkeu”







