Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyoroti mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang lolos seleksi administrasi hakim agung. Yudi menolak tegas pencalonan Nurul Ghufron sebagai hakim karena rekam jejaknya selama di KPK.
“Menolak dengan tegas pencalonan Nurul Ghufron karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melanggar etik dan juga kondisi KPK yang prestasi kerjanya menurun,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Yudi menilai Ghufron banyak menimbulkan masalah di KPK. Yakni saat Nurul Ghufron memimpin KPK bersama Firli Bahuri Cs.
“Banyak bermasalah terjadi di masa dia memimpin KPK bersama Firli Bahuri dan kawan-kawan,” tuturnya.
Yudi mendorong agar Komisi Yudisial (KY) berani mencoret nama Nurul Ghufron. Sebab, saat ini dunia peradilan di Indonesia sedang babak belur karena perilaku hakim yang korup.
“Komisi Yudisial harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia yang sedang babak belur akibat perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan dengan melakukan korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ghufron dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi. Pengumuman itu disampaikan Komisi Yudisial (KY) yang tertuang dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025. Ada 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos dalam seleksi.
“Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi,” tulis KY.
Nurul Ghufron menjadi satu dari 69 calon hakim yang lolos seleksi hakim agung. Ghufron mendaftar hakim agung kamar pidana.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Adapun Ghufron merupakan mantan pimpinan KPK. Namanya pernah menghebohkan publik beberapa waktu lalu saat dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.
Simak juga Video ‘Canggihnya Keamanan di Gudang Sitaan KPK’:
Saksikan Live infoPagi: