Oknum kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, inisial HR harus mendekam di balik jeruji besi. Dia diseret ke penjara gara-gara korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Dilansir , Selasa (1/7/2025), HR dijebloskan ke penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin kemarin. Dia digiring petugas dengan tangan terborgol dan memakai rompi merah muda khas tahanan kejaksaan.
Kajari Garut Helena Octavianne menyebut HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023. “Modusnya tersangka mengambil uang dana desa untuk keperluan pribadi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” kata Helena kepada wartawan, Senin (30/6).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Helena mengatakan HR merupakan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Bayongbong, Garut. Laporan awal yang diterima jaksa, HR diduga menyelewengkan dana desa karena ketagihan bermain judi online.
“Tapi setelah kita periksa, menurut pengakuannya uang tersebut digunakan hanya untuk keperluan pribadi,” ucap Helena.
Akibat perilaku HR ini, negara berpotensi merugi hingga Rp 452 juta. “Itu hasil pemeriksaan inspektorat. Masih kita periksa, karena jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp 700 juta,” ujarnya.
Simak selengkapnya .