Kantor Perwakilan Provinsi Banten mengklaim telah menyelamatkan kerugian masyarakat akibat maladministrasi senilai Rp 135 miliar selama periode 2021-2025. Nilai tersebut merupakan hasil valuasi yang dihitung berdasarkan aduan masyarakat.
“Selama periode 2021-2025, Ombudsman Banten memvaluasi nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 135.680.185.848. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp 7.936.240.000, tahun 2023 sebesar Rp 38.905.890.000, tahun 2024 sebesar Rp 45.331.216.160, dan tahun 2025 sebesar Rp 43.506.839.688. Jumlah valuasi tersebut kami hitung dari aduan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, Kamis (18/12/2025).
Fadli Afriadi menambahkan, tingkat penyelesaian laporan masyarakat Ombudsman Banten telah mencapai 122 persen atau 232 laporan atau pengaduan dari total target penyelesaian sebanyak 191 laporan. Sebanyak 168 laporan masyarakat ditutup pada tahapan pemeriksaan dan 64 laporan masyarakat ditutup pada proses penerimaan dan verifikasi laporan (PVL)
“Lebih dari 60 persen dari laporan tersebut disimpulkan ditemukan terjadinya maladministrasi,” kata Fadli.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Substansi laporan yang paling banyak diadukan ke Ombudsman Banten adalah agraria atau pertanahan sebanyak 189 laporan. Kemudian disusul substansi pendidikan sebanyak 139 laporan, kesejahteraan sosial di peringkat ketiga dengan 96 laporan, kepegawaian sebanyak 81 laporan, serta hak sipil dan politik sebanyak 68 laporan.
“Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2025 masalah pertanahan menjadi substansi yang paling banyak diadukan dan memiliki total valuasi kerugian publik tertinggi. Ini tetap menjadi perhatian kami,” ujar Fadli.
Selain menerima pengaduan dari masyarakat, Ombudsman juga mengawasi program prioritas baik di tingkat provinsi maupun pusat, di antaranya Program Sekolah Gratis (PSG) milik Pemprov Banten serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik pemerintah pusat.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa Ombudsman perlu menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan. Selain itu, Ombudsman memastikan setiap fungsi dan tugas yang dijalankan memberikan dampak dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Nilai valuasi di atas menunjukkan kuatnya efektivitas pengawasan berdasarkan cost benefit ratio. Setiap Rp 1 anggaran menghasilkan penyelamatan kerugian masyarakat sekitar Rp 11,14 atau 11,14 kali lipat,” katanya.
“Dengan kata lain, manfaatnya setara 1.114 persen dari biaya, atau sekitar 1.014 persen lebih tinggi dibandingkan biaya, sehingga anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan return publik yang besar dan nyata,” tambahnya.







