Onadio Leonardo Direhabilitasi 3 Bulan, Polisi: Dia Murni Pemakai

Posted on

Artis atau Onad mulai direhabilitasi hari ini usai diasesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta. Polisi menyebut Onad bukan pengedar sehingga layak untuk direhabilitasi.

“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, Selasa (4/11/2025).

Onad sendiri sudah berangkat untuk direhabilitasi pada pukul 10.00 WIB tadi. Sementara pemasok narkoba untuk Onad yaitu KR, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur tersebut,” ujarnya.

Sementara istri Onad tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba suaminya. Sebab, Onad terlihat beraktivitas seperti biasa.

“Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa,” tuturnya.

Sebelumnya, pemasok narkoba ke musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad, KR, telah ditetapkan sebagai tersangka. KR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Akibat perbuatannya, pemasok narkoba itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (29/10).

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

Pemasok Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup