menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dengan melakukan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selama enam bulan terakhir, Polda Riau dan Polres Kuansing memusnahkan hampir seribu alat rakit PETI.
Ditreskrimsus Polda Riau merilis capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, total 940 unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selama periode tersebut, Polda Riau telah menerbitkan 19 laporan polisi dan memproses hukum 37 tersangka. Langkah ini menegaskan komitmen Kapolda Riau dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan lingkungan melalui aktivitas tambang ilegal di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Selain penangkapan pelaku, fokus utama operasi ini adalah pemusnahan sarana pendukung tambang untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak berulang. Tim di lapangan telah menyisir (TKP) yang tersebar di wilayah Kuansing.
Hasilnya, sebanyak 940 unit rakit PETI ditemukan dan langsung dimusnahkan di lokasi. Selain rakit PETI, petugas juga menyita dan memusnahkan ribuan peralatan pendukung lainnya, di antaranya 112 unit mesin sedot, 48 unit mesin robin, 8 unit kompresor, 58 alat dulang, serta puluhan selang spiral dan pipa.
Tidak hanya itu saja, Polda Riau juga memusnahkan fasilitas dalam aktivitas PETI, antara lain 12 unit camp pekerja dan puluhan karpet serta jeriken bahan bakar.
Pemusnahan barang bukti di 158 TKP tersebut dilakukan secara langsung di lapangan sebagai bentuk tindakan preventif agar lokasi yang telah ditinggalkan tidak dihuni kembali oleh penambang baru.
Petugas juga mengamankan berbagai alat kerja seperti martil, kunci-kunci, hingga asbuk sebagai bukti kuat adanya aktivitas terorganisir.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti di sini. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di sepanjang aliran sungai dan kawasan hutan di Kuansing yang selama ini menjadi sasaran empuk para pelaku PETI.
“Masyarakat kami imbau untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan yang merusak ekosistem sungai, demi keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Kamis (8/1/2026).
Dihubungi terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam upaya menertibkan tambang ilegal. Di sisi lain, Herry Heryawan juga mendorong agar Pemprov Riau melalui dinas terkait dan juga Kementerian ATR/BPN untuk segera menerbitkan izin .
“Termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih untuk penambang yang berasal dari masyarakat tempatan tersebut. Jadi ini sebuah terobosan kreatif, upaya kolaboratis agar mereka bisa menambang secara legal,” kata Irjen Herry.
Legalitas penambangan, salah satunya produknya adalah WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari penambangan emas.
“Tambang rakyat itu harus dikelola benar dengan mengedepankan Koperasi Merah Putih. Jadi diperlukan rapat bersama baik dari dinas pertambangan maupun stakeholder terkait,” imbuh jenderal bintang dua ini.
Kapolda Dorong Penerbitan WPR








