Ortu Adukan Dedi Mulyadi ke Bareskrim soal Kirim Siswa ke Barak

Posted on

Orang tua murid dari , Jawa Barat, Adhel Setiawan, mengadukan Gubernur Jawa Barat , ke Bareskrim Polri. Pengaduan itu terkait kebijakan Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer.

“Kami memasukkan ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut,” kata Ade di Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025).

Adhel menyebut turut menyertakan sejumlah barang bukti. Dia menduga kebijakan Dedi Mulyadi itu melanggar Pasal 76 H Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer,” kata Adhel.

“Pasal 76 H, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau-bau militer melibatkan anak-anak. Kurang lebih seperti itulah yang perlu dikaji oleh Bareskrim,” jelasnya.

Padahal, suatu kebijakan, kata Adhel, harus miliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kebijakan Dedi Mulyadi itu tak sesuai dengan pembentukan karakter peserta didik.

“Proses di dalamnya itu juga kan tidak melibatkan tenaga ahli pendidikan yang mengerti tentang psikologi anak. Mana ada masa membentuk karakter anak digundulin, dipakein baju militer suruh merangkak di tanah-tanah kotor,” tuturnya.

Adhel berharap aduan yang dilayangkan dapat dikaji oleh Bareskrim Polri. Dia menyebut akan dipanggil kembali ke untuk melengkapi bukti aduannya.

“Nanti dalam seminggu ini nanti dikonfirmasi lagi sama pihak Bareskrim untuk digelar dan untuk ditentukan apa saja bukti-bukti yang kurang atau perlu dilengkapi. Kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.