Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi industri kawasan timur. Sidak digelar usai adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pengolahan limbah di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Gantara Lenggana mengatakan sidak digelar pada Jumat (23/5) kemarin. Petugas menyegel industri yang melanggar aturan.
“Hasil sidak dan verifikasi lapangan di PT Tri Jaya Sukses Abadi, tim menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” kata Gantara, Sabtu (24/5/2025).
Pelanggaran juga dilakukan yaitu pembuangan limbah yang tidak sesuai. Empat titik yang menjadi lokasi pelanggaran kemudian disegel oleh petugas DLH.
“Empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara. Kemudian area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3,” tuturnya.
Gantara mengatakan pihaknya juga melakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL. Kemudian mengambil sampel badan air di titik hulu dan hilir pertama perusahaan.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan,” ucapnya.
“Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda,” lanjut dia.
Kemudian, petugas DLH juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran. Sampling juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran.
“Tim kami juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di rumah potong hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citeureup. Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi,” bebernya.
Gantara menyebut jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda. Selain itu perusahaan wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.
Dia berharap kegiatan tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citeureup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama,” tuturnya.