PDIP Pertanyakan Keterlambatan Terbitnya PP dari UU Minerba Terbaru

Posted on

Fraksi PDI Perjuangan di menyoroti lambannya pemerintah dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Padahal aturan pelaksana ini menjadi kunci agar ketentuan baru dalam UU bisa berjalan efektif.

Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah diwajibkan menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga terbit.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Apakah pemerintah betul-betul konsisten dan serius dalam membenahi tata kelola minerba atau justru membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut?” ujar Gunhar, Sabtu (4/10/2025).

Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba 2009. Salah satu poin pentingnya adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi. Agar ketentuan baru ini dapat berjalan, pemerintah diwajibkan menyusun PP sebagai pedoman teknis. Tanpa aturan turunan tersebut, implementasi UU akan terhambat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Gunhar menilai keterlambatan ini menimbulkan dampak luas. Selain menghambat kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan, juga menghalangi pihak-pihak yang seharusnya mendapat prioritas pengelolaan tambang sesuai amanat UU baru.

“Undang-undang ini sudah memperbarui banyak ketentuan dari regulasi sebelumnya. Namun tanpa aturan pelaksana, maka ruh perubahan itu tidak bisa berjalan. Akibatnya, baik dunia usaha maupun pihak-pihak yang diamanatkan mendapatkan prioritas, tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Ia menekankan, penerbitan PP sangat penting untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, serta arah kebijakan minerba yang transparan.

“Jangan sampai terkesan tarik ulur kepentingan. Yang paling penting adalah kepastian dan kejelasan arah tata kelola minerba yang adil dan transparan,” pungkasnya.