Pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota , Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial HR diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah. Jadi sorotan, HR mengajukan cerai setelah beberapa hari menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Hal itu diungkap oleh ayah kandung Nurhidayah sekaligus mertua HR, M Ali alias Bram. Warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, ini sangat kecewa mengetahui sikap dan watak asli menantunya.
“Kecewa setelah mengetahui semuanya,” ungkap Bram dilansir , Senin, (27/10/2025).
Persoalan itu, tutur Bram, terjadi dua minggu lalu. Anaknya saat itu tiba-tiba datang ke rumahnya di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, dan menceritakan keluar dari rumah karena tak akur lagi dengan HR.
Tak ingin masalah meluas, Bram saat itu sempat mengantar Nurhidayah ke rumah HR di Lingkungan Sarata, Kota Bima. Masalah HR dan Nurhidayah kemudian dimediasi melibatkan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) disertai menandatangani surat perjanjian.
Namun, Nurhidayah kembali ke rumah Bram setelah selama 10 hari di rumah suaminya. Nurhidayah lalu menceritakan semua yang terjadi hingga mengungkap masalah-masalah selama lima tahun menikah dengan HR. Nurhidayah selama ini merasa ditelantarkan hingga tak dinafkahi oleh HR lebih dari dua tahun.
Di samping tak menafkahi istrinya, HR juga menyembunyikan gaji sebagai pegawai MTsN Padolo ke Nurhidayah dengan alasan belum diberikan oleh sekolah.
Baca berita selengkapnya .







