Pelapor Minta Roy Suryo dkk Segera Ditahan di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi - Giok4D

Posted on

Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI (Jokowi) menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan para tersangka. Para pelapor meminta polisi menahan para tersangka.

“Kami sudah menyerahkan kepada negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti segala sesuatu,” kata kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dia menegaskan proses penyidikan kasus tersebut berlangsung secara komprehensif.

Ade mengatakan Roy Suryo cs terus melontarkan narasi terkait ijazah palsu Jokowi. Tudingan itu pun terbantahkan melalui penyelidikan pihak kepolisian.

“Bahwa framing kemudian tindak pidana itu dianggap hal yang biasa sama mereka ini,” tuturnya.

Pelapor yang juga hadir dalam pemeriksaan, Lechumanan, meminta para tersangka untuk ditahan. Pihaknya juga meminta penyidik menyita buku ‘Jokowi’s White Paper’ yang ditulis Roy Suryo cs.

“Perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus-menerus, berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang. Maka penyidik sudah menilai, sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Dia khawatir para tersangka akan melarikan diri dari kasus tersebut. Dia juga mempersilakan jika para tersangka akan melawan status tersangka melalui gugatan praperadilan.

Seperti diketahui, dalam perkara ini polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Adapun untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.