Pembahasan RUU Perampasan Aset Akan Dilakukan Setelah RUU KUHAP Disahkan

Posted on

Wakil Ketua Adies Kadir menegaskan tak ada tarik ulur untuk membahas . Adies mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP disahkan.

“Bukan tarik ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian,” kata Adies kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” sambungnya.

Adies mengatakan jika pihaknya akan menyelesaikan RUU KUHAP terlebih dulu. Dia mengatakan pembahasan RUU KUHAP pun diupayakan untuk dikebut.

“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses. Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5). Habiburokhman berharap revisi KUHAP bisa diterapkan pada 1 Januari 2026.

“Kita sepakati terbuka untuk umum, jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut pada masa reses DPR, RDPU soal revisi KUHAP akan terus berlangsung dengan seizin pimpinan. Habiburokhman berharap pembahasan revisi KUHAP bisa lebih partisipatif.

“Dan masih banyak sekali juga yang dijadwalkan untuk RDPU. Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan masa reses, di mana reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar UU ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap UU ini,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *