Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Beri Kepastian Hukum: Tak Ada Perkara Digantung

Posted on

Pemerintah menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Pemerintah memastikan baru tidak memberi ruang adanya perkara yang digantung.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Eddy mulanya menjawab soal kekhawatiran sebagian pihak terkait kewenangan polisi dalam KUHAP baru.

“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy.

Dia lalu menjelaskan mengenai hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP. Menurut Eddy, KUHAP ini memastikan tak ada saling sandera perkara yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum.

“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” kata Eddy.

Eddy mengutip pernyataan Jampidum Kejagung, Asep Mulyana, bahwa kini polisi yang memulai perkara, kemudian jaksa yang mengakhiri. Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa ini, kata Eddy, tidak memberikan peluang adanya perkara yang digantung.

“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.

Aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum tertuang dalam Bagian Ketujuh UU KUHAP dimulai dari Pasal 58 sampai Pasal 63. Dijelaskan dalam ketentuan tersebut bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa dilakukan secara setara, saling melengkapi dan saling mendukung.

Simak juga Video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP