Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merelokasi warga yang tinggal di Tempat Pemakaman Umum (). Hal itu dilakukan untuk membuka ribuan makam baru.
Lokasinya ada di dua TPU Jakarta Timur. Yakni TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
“Setidaknya ada 1.950 petak makam baru yang akan dibuka usai penertiban ratusan rumah warga di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara, selesai,” kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni dilansir Antara, Sabtu (22/11/2025).
Tercatat ada 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa kini tinggal di atas lahan TPU Kebon Nanas atau TPU Cipinang Besar Selatan dan TPU Kober Rawa Bunga.
“Untuk TPU Kober lebih kurang bisa menampung 450 petak makam baru. Untuk TPU Kebon Nanas bisa menampung kurang 1.500 petak makam,” jelas Hasni.
Jenazah yang sudah dipindah dari TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga akan dijadikan tempat pemakaman baru. Dia berharap pembukaan petak makam baru ini dapat mengatasi masalah krisis lahan makam di Jakarta.
Sementara, 69 TPU yang tersebar di wilayah DKI Jakarta sudah penuh atau tak bisa menampung jenazah baru. TPU yang penuh hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang jenazah.
“Masih ada makam-makam yang (jenazahnya sudah) dipindahkan itu bisa kita manfaatkan. Bisa kita buat untuk pelayanan pemakaman baru (di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober),” ucap Hasni.
Untuk tahap awal, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur agar melakukan sosialisasi pengembalian fungsi lahan kedua TPU. Warga yang sudah puluhan tahun tinggal di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga diminta mengosongkan rumahnya, dan difasilitasi untuk pindah ke unit Rusunawa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan mendirikan posko layanan bagi warga yang tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan memerlukan relokasi.
“Keberadaan posko supaya memudahkan warga yang mengokupasi lahan TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan dalam memperoleh informasi maupun bantuan,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Posko tersebut menerima bentuk pengaduan dan konsultasi untuk memfasilitasi warga yang memerlukan relokasi ke Rusunawa seiring dengan dilakukannya pengembalian fungsi TPU. Masing-masing posko berada di Kantor Kelurahan Rawa Bunga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS), dan Kantor Kecamatan Jatinegara.
