Pemuda Bejat Cabuli Bocah 16 Tahun di Meranti Riau, Pelaku Ditangkap!

Posted on

Seorang ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap usai mencabuli ABG berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarganya. Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga polisi menangkap AN di tempatnya bekerja di sebuah perkebunan.

“Dari hasil interogasi, tersangka AN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukannya sebanyak tiga kali,” kata Roesmin, dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

Roesmin mengatakan tersangka melakukan. Tak berhenti di situ saja, pelaku juga membawa korban ke Pekanbaru dan mencabulinya pada 2023.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan,” imbuhnya.

Saat ini AN telah ditetapkan sebagai di Polres Kepulauan Meranti. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lihat juga Video ‘Tampang 7 Pemuda yang Cabuli 3 Remaja di Bali gegara Curi Gas LPG’: