Dua pria berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap polisi karena mencabuli dua anak perempuan berusia 8 dan 10 tahun di Ciampea, , Jawa Barat. Pelaku kini jadi tersangka dan ditahan.
Pantauan infocom, pelaku WS dan MR dihadirkan saat rilis di aula Polres Bogor, Minggu (21/9/2025). Dua sekawan ini dihadirkan dengan wajah ditutup sebo dan tangan diborgol.
Pelaku digiring dari ruang pemeriksaan ke aula Polres Bogor oleh petugas. Kedua orang tua korban juga dihadirkan saat rilis digelar.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh mengatakan kedua pelaku melakukan ditangkap kemarin. Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah saung yang tak jauh dari rumah korban.
“Pada Hari Sabtu tanggal 20 September 2025, penyidik unit PPA Polres Bogor sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan pencabulan. Inisial pelaku WS (65) pekerjaan sopir dan MR (68) pekerjaan buruh,” kata Teguh.
Teguh menyebutkan, kedua pria ditangkap setelah ibu korban membuat laporan di Polres Bogor pada 11 Agustus lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada 20 September.
“Bahwa dasar dari pengungkapan yang kami telah lakukan yaitu, dua laporan polisi dan masing-masing laporan polisi itu memiliki satu korban yang berbeda, dan masing-masing pelaku juga yang berbeda,” kata Teguh.
Lihat juga Video: Kakek di Lubuklinggau Ditangkap Seusai Cabuli 5 Bocah di Dalam Masjid
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.