(Kejagung) menyerahkan enam smelter barang rampasan negara pada kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung ke PT Timah Tbk. Salah satunya adalah smelter PT Tinindo Internusa terkait terpidana Fandy Lingga (FL).
Smelter itu berada di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi itu merupakan tempat peleburan (smelting) biji timah yang didapatkan dari lokasi pertambangan.
Pantauan infocom di lokasi, Senin (6/10/2025), di dalamnya terdapat berbagai alat untuk memproses timah mulai alat pemurnian, pencetakan, hingga pengemasan. Ada juga alat-alat pendukung produksi pemurnian biji timah lainnya.
Di situ juga terdapat logam timah yang telah dimurnikan serta ikutannya. Seluruhnya telah dikemas menjadi satu bagian untuk diekspor.
Sedangkan di bagian kanan dan kiri smelter merupakan bangunan perkantoran PT Tinindo Internusa. Bangunannya tak terlalu besar, namun memiliki halaman yang cukup luas.
Sebagai informasi Fandy Lingga atau Fandy Lie, yang merupakan mantan marketing PT Tinindo Internusa telah divonis 4 tahun penjara. Hakim juga menghukum Fandy membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain PT Tinindo Internusa, ada lima smelter berserta asetnya yang diserahkan kepada PT Timah. Di antaranya Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP); Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM); Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); dan Smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT).
Enam smelter serta aset itu ditaksir nilainya mencapai Rp 1.451.656.830.000. Setelah diserahkan seluruhnya akan dikelola oleh PT Timah Tbk.
Aset rampasan kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun itu awalnya diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Wamenkeu Suahasil Nazar.
Suahasil kemudian menyerahkan smelter itu kepada CEO Danantara Rosan Roeslani lalu ke Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro untuk dikelola. Prosesi penyerahan itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bagaimana agar pengelola apa yang barang-barangnya udah kita serahkan kepada PT Timah itu dikelola dengan baik dan akan menghasilkan yang terbaiknya,” tutur Jaksa Agung, ST Burhanuddin, seusai penyerahan enam smelter.
Selain 6 smelter itu, aset lain yang diserahkan, yakni:
– Alat berat 108 unit;
– Peralatan tambang 195 unit;
– Logam timah 680.687,60 kg;
– Tanah 22 bidang dengan total luas 238.848 meter persegi;
– Gedung mes 1 unit;
– Total nilai aset Rp 1.451.656.830.000
Kasus dugaan korupsi tata kelola timah itu merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus itu menjerat puluhan orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya ialah pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para pihak lain. Mereka telah dijatuhi vonis dari 4 hingga 20 tahun penjara dan dibebani uang ganti rugi sesuai perbuatan masing-masing.