Penangguhan Penahanan SSS atas Meme Prabowo dan Jokowi, Apresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR

Posted on

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi penangguhan penahanan berinisial SSS atas meme Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Rano menyebut keputusan yang dibuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan kemanusiaan.

“Tentu apresiasi setinggi-tingginya pada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan berempati dalam menangani kasus mahasiswi pembuat meme. Langkah Kapolri untuk memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga serta jaminan dari Ketua Komisi III adalah cerminan nyata dari kepemimpinan yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” kata Rano kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Rano mengatakan keputusan yang diambil Kapolri mengedepankan kepedulian terhadap mahasiswi ITB. Ia mengatakan Kapolri bijaksana dan mengedepankan sisi humanisme.

“Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal kepedulian dan keberanian mengambil keputusan yang manusiawi di tengah tekanan opini publik. Saya mengenal betul karakter Kapolri: beliau bukan hanya seorang penegak hukum yang profesional dan tegas, tapi juga pemimpin yang peka terhadap dinamika sosial dan memiliki keberanian moral untuk mengambil langkah-langkah yang bijak,” ujar Rano.

“Dalam banyak kesempatan, Kapolri telah menunjukkan bahwa Polri di bawah kepemimpinannya bergerak ke arah yang lebih modern dan humanis,” tambahnya.

Ia mengatakan penangguhan penahanan ini bukan berarti mengabaikan proses hukum. Justru, kata Rano, ini merupakan cara negara menunjukkan bahwa hukum bisa berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan restoratif.

“Kita perlu mengedepankan edukasi dan pembinaan, khususnya terhadap anak-anak muda yang mungkin belum sepenuhnya paham bahwa apa yang mereka buat di ruang digital bisa berdampak besar secara sosial dan hukum,” kata Rano.

Rano mengatakan penegakan hukum bukan hanya berdasar pada hitam dan putih. Menurutnya sikap yang disampaiakan Kapolri sudah tepat.

“Keputusan Kapolri ini patut dijadikan preseden dalam penegakan hukum kita ke depan: bahwa hukum bukan hanya soal hitam-putih, tapi juga soal kepekaan terhadap konteks dan masa depan seseorang. Ini bukan hanya langkah tepat, tapi juga langkah berani yang memperlihatkan kualitas kepemimpinan Polri hari ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.

“Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Penahanan SSS Ditangguhkan