melalui Polsek Kuantan Mudik kembali memperkuat komitmennya dalam menindak aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Tanalo. Dalam penertiban kali ini, polisi memusnahkan 12 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan cara dibakar.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat menyampaikan penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan dari masyarakat. Ia menurunkan tim dari Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kapolsek Iptu Ridwan Butar-butar untuk melakukan patroli.
Hasil patroli, ditemukan adanya sejumlah rakit PETI di sepanjang Sungai Tanalo, yang masuk dalam wilayah Desa Lubuk Ramo dan Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
“Patroli dan pengecekan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Kuansing atas informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI karena sangat merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Ricky, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Kuantan Mudik berangkat menuju lokasi menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB. Di lokasi areal kebun PT KTBM tersebut, petugas menemukan sebanyak 12 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Polisi kemudian memusnahkan rakit PETI dan pondok yang ada di lokasi sebagai efek jera agar tidak lagi digunakan oleh para pelaku. Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada yang diamankan, dan tidak ada barang bukti yang dibawa karena seluruh sarana langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Lihat juga Video ‘Korban dan Pelaku Tambang Emas Ilegal Mandalika Berasal dari Luar Daerah’:
