Pemilik gedung yang terbakar dan menewaskan 22 orang telah diperiksa polisi. Sang pemilik mengakui bahwa gedungnya tak memiliki tangga darurat.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut. Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.
Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang. Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.
Pemilik pun diperiksa polisi. Polisi mendalami izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Pemilik sudah datang dan diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Roby menyebutkan pemeriksaan telah dilakukan pada Sabtu (13/12). Dia mengatakan pihaknya mendalami terkait kepemilikan gedung, IMB, hingga pengawasan gedung.
“(Yang didalami) Terkait kepemilikan, penguasaan gedung, IMB, dan SLF, pengetahuan aktivitas penyewa, pengawasan dan pencegahan, dan tindakan setelah mengetahui risiko,” ujarnya.
Roby mengatakan adanya potensi tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun dia mengatakan sejumlah bukti masih dikumpulkan.
“Tidak menutup ada tersangka lain, namun masih penguatan alat bukti dulu,” katanya.
Saat ini, menurut dia, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Termasuk para korban selamat pun telah diperiksa.
“(Total) 12 saksi (sudah diperiksa). Termasuk karyawan yang selamat,” tuturnya.
Polisi menyebutkan pemilik mengakui gedung itu tidak memiliki tangga darurat. Sedangkan izin keluar pada 2014.
“Ya memang benar, memang begitu keadaannya (tak ada tangga darurat). Tapi izinnya itu izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015,” lanjut Roby.
Pemilik gedung juga mengakui tidak ada perawatan lanjutnya terhadap gedung karena sudah disewa PT Terra Drone Indonesia. Dia mengatakan pemilik gedung menyerahkan perawatan kepada penyewa.
“Jadi, kalau sudah disewa-menyewa, dia nggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat,” tuturnya.
Polisi juga akan memeriksa saksi ahli. Dia mengatakan penyidik masih mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian dari pemilik gedung.
“Hasil pemeriksaannya, dia (pemilik gedung) sudah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan, masih kita cari,” tuturnya.
Simak juga Video ‘Karyawan Terra Drone Diduga Coba Pecahkan Kaca Tapi Gagal Saat Kebakaran’:
Polisi Dalami IMB dan SLF
Peluang Tersangka Lain
Tak Punya Tangga Darurat
Saksi Ahli Diperiksa
Pemilik pun diperiksa polisi. Polisi mendalami izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Pemilik sudah datang dan diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Roby menyebutkan pemeriksaan telah dilakukan pada Sabtu (13/12). Dia mengatakan pihaknya mendalami terkait kepemilikan gedung, IMB, hingga pengawasan gedung.
“(Yang didalami) Terkait kepemilikan, penguasaan gedung, IMB, dan SLF, pengetahuan aktivitas penyewa, pengawasan dan pencegahan, dan tindakan setelah mengetahui risiko,” ujarnya.
Polisi Dalami IMB dan SLF
Roby mengatakan adanya potensi tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun dia mengatakan sejumlah bukti masih dikumpulkan.
“Tidak menutup ada tersangka lain, namun masih penguatan alat bukti dulu,” katanya.
Saat ini, menurut dia, pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi. Termasuk para korban selamat pun telah diperiksa.
“(Total) 12 saksi (sudah diperiksa). Termasuk karyawan yang selamat,” tuturnya.
Polisi menyebutkan pemilik mengakui gedung itu tidak memiliki tangga darurat. Sedangkan izin keluar pada 2014.
“Ya memang benar, memang begitu keadaannya (tak ada tangga darurat). Tapi izinnya itu izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015,” lanjut Roby.
Pemilik gedung juga mengakui tidak ada perawatan lanjutnya terhadap gedung karena sudah disewa PT Terra Drone Indonesia. Dia mengatakan pemilik gedung menyerahkan perawatan kepada penyewa.
“Jadi, kalau sudah disewa-menyewa, dia nggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya yang merawat,” tuturnya.
Polisi juga akan memeriksa saksi ahli. Dia mengatakan penyidik masih mendalami ada tidaknya dugaan kelalaian dari pemilik gedung.
“Hasil pemeriksaannya, dia (pemilik gedung) sudah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan, masih kita cari,” tuturnya.
Simak juga Video ‘Karyawan Terra Drone Diduga Coba Pecahkan Kaca Tapi Gagal Saat Kebakaran’:
