Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pria berinisial MJ terkait kasus tindak pidana peredaran . Selain narkotika, polisi mengamankan dua senjata api saat menggeledah tempat tinggal tersangka.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, mengatakan polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka yang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Wiwin, Kamis.
MJ diamankan pada Senin (17/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan di Desa Nambo Ilir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,35 gram dan satu bungkus plastik klip bening berisi 1,39 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan ganja seberat 0,56 gram dan satu butir pil ekstasi.
Polda Banten kemudian mengembangkan penyidikan dengan mendatangi kontrakan milik MJ di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan,” kata Wiwin.
Polisi mengamankan plastik klip berisi sabu seberat 2,79 gram. Selain itu, ditemukan juga dua pucuk senjata api serta beberapa buku di kontrakan tersebut.
“Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2 pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, 3 unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme,” ujar Wiwin.
Wiwin menambahkan tersangka mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta. Sabu dan barang lain tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan motif untuk diperjualbelikan,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga pidana mati.
Tonton juga video “Ammar Zoni Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator”
Selain sabu, polisi juga mengamankan ganja seberat 0,56 gram dan satu butir pil ekstasi.
Polda Banten kemudian mengembangkan penyidikan dengan mendatangi kontrakan milik MJ di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan,” kata Wiwin.
Polisi mengamankan plastik klip berisi sabu seberat 2,79 gram. Selain itu, ditemukan juga dua pucuk senjata api serta beberapa buku di kontrakan tersebut.
“Satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, 2 pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, 3 unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme,” ujar Wiwin.
Wiwin menambahkan tersangka mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta. Sabu dan barang lain tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan motif untuk diperjualbelikan,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga pidana mati.
Tonton juga video “Ammar Zoni Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator”







