Penjelasan soal IKN ‘Ibu Kota Politik’ pada 2028

Posted on

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan maksud (IKN) akan menjadi ibu kota politik pada 2028. Ia menjelaskan 2028 menjadi target lengkapnya pembangunan 3 unsur kekuasaan negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Untuk diketahui, penetapan IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025

Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti kan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan.

“Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” kata Qodari kepada wartawan di Kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” lanjutnya.

Ia mengatakan pusat pemerintahan tidak akan berjalan jika hanya ada eksekutif di IKN. Ia mengatakan 2028 menjadi target Presiden Prabowo melengkapi tiga unsur kekuasaan negara di IKN.

“Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya,” ujarnya.

“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).

Simak juga Video: Prabowo Gelontorkan Rp 48,8 T untuk Jadikan IKN Ibu Kota Politik