mengungkap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) masih menerima sejumlah uang hingga setelah pensiun. Aliran uang yang diterimanya mencapai belasan miliar. Dari mana asalnya?
Dirangkum infocom, Jumat (16/1/2026), KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. KPK menyebut Hery Sudarmanto (HS), menerima aliran uang Rp 12 miliar dalam perkara pemerasan izin TKA tersebut.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi mengatakan Hery diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan dirinya masih menerima aliran uang dari para agen TKA meski sudah pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata dia.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Sebab, praktik pemerasan ini diduga sudah lama berlangsung.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” sebut dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Kini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Hery.
Berikut ini detailnya:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.
