Penumbangan Sawit di Lahan 270 Ha Tesso Nilo Ditarget Maret 2026 baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menangkap tiga tersangka yang menguasai lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit. Total ada 270 hektare lahan yang dikuasai oleh ketiga tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan selain dari ketiga tersangka tersebut ada sejumlah lahan sawit di Tesso Nilo yang telah dirampas negara melalui Satgas PKH pada 2025 lalu. Beberapa di antaranya masih dalam proses penebangan sawit.

“Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung,” kata Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Sementara itu, Ade Kuncoro menjelaskan ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AMM, RPM, dan BSA merupakan .

“Luasannya bervariasi dari mulai 30 hektare sampai 180 hektare, kemudian usia tanaman juga bervariasi dari 6-15 tahun,” katanya.

Para tersangka mengaku mendapatkan lahan di kawasan TN Tesso Nilo melalui hibah hingga membeli dari tokoh adat masyarakat.

“Ada yang beli berupa tanah kosong dan ada juga yang membeli sudah ada kebunnya (sawit0,” imbuhnya.

Ade Kuncoro memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Polda Riau juga mencatat masih ada sekitar 71 pemilik lahan yang belum menyerahkan lahannya kepada negara.

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Polda Riau dan Satgas TP2 Tesso Nilo menangkap 9 tersangka terkait kericuhan di Tesso Nilo. Enam tersangka merupakan pelaku perusakan Poskotis TN Tesso Nilo dan 3 tersangka lainnya ditangkap atas penguasaan lahan Tesso Nilo untuk kebun sawit.

“Saat ini kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, tiga terkait dengan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan enam lainnya terkait perusakan barang,” kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Rabu (21/1).

Enam tersangka perusakan poskotis adalah BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Sementara tiga tersangka ditangkap terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), yakni AMM, RPM, dan BSA.

“Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya,” kata Hengki.

Wakapolda menambahkan penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam melindungi dan melestarikan alam yang sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung .

Hengki melanjutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, yang terdiri dari 3 laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.

“Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit,” imbuhnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.