Penyelidik KPK Jadi Saksi, Kubu Hasto Protes Lagi - Giok4D

Posted on

Jaksa KPK menghadirkan penyelidiknya, Arif Budi Raharjo, sebagai saksi kasus dugaan suap dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa . Kubu Hasto langsung keberatan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Ronny menyinggung jaksa KPK yang telah menghadirkan penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Dia mengatakan keterangan Rossa terkait hasil pemeriksaan itu merupakan berkas perkara yang saat ini sedang diuji di persidangan.

“Karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas. Sedangkan berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini apakah benar atau tidak yang didakwakan,” tambahnya.

Ronny meminta kejelasan tujuan jaksa KPK menghadirkan Arif dalam sidang hari ini. Dia tak ingin ada asumsi atau penjelasan sepihak.

“Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yg secara sepihak. Mohon izin Yang Mulia,” ujarnya.

Menanggapi itu, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan kehadiran Arif merupakan rangkaian saksi fakta untuk kasus Hasto. Dia mengatakan Arif akan menjelaskan peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 terkait dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.

“Perlu kami sampaikan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya bahwa saksi ini masih rangkaian saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagai mana dakwaan kami di Pasal 21, demikian Yang Mulia,” ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Ronny menimpali jawaban Wawan untuk menyepakati keterangan yang nantinya disampaikan Arif hanya terkait peristiwa di PTIK. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Arif sebagai saksi.

“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” ujar Ronny.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *