Penyelidikan Kelalaian di Tambang Batu Alam Gunung Kuda

Posted on

saat ini tengah mendalami dugaan kelalaian dalam peristiwa di lokasi tambang batu alam Gunug Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan penyelidikan itu untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di kawasan tersebut.

Dilansir Antara, Sabtu (31/5/2025), Rudi mengatakan saat ini proses penyelidikan telah berjalan. Dia mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab peristiwa tersebut.

“Dari kemarin sudah beberapa saksi dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Kami mendapat informasi ada kekeliruan dalam metode penambangan,” kata Rudi.

Dia memastikan akan menindak sesuai ketentuan perundang-undangan jika terbukti adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan.

Rudi mengatakan pihaknya menerapkan beberapa UU dalam kasus ini. Di antaranya UU terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Kami akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi mengapresiasi Pemprov Jabar yang langsung mengevaluasi aspek perizinan. Selain itu, juga memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang.

Dia mengatakan proses penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif. Hal itu untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali.

Selain itu, dia mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan. Pihaknya juga terus berupaya mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *