People Power di Tanah Nasi Gandul

Posted on

Tragedi pajak yang dimaksud adalah rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas oleh Bupati Sadewo sebesar 250% ternyata telah membangkitkan semangat People Power (kekuatan rakyat) yang telah lama hilang dari bumi Nusantara semenjak berhasil menumbangkan Orde Baru di tahun 1998. People Power kembali muncul di tanah Nasi Gandul, Pati tanggal 13 Agustus 2025 dan membuat DPRD Tingkat II Kabupaten Pati akan menggunakan hak angket untuk memberi sanksi kepada Bupati Pati Sadewo yang merupakan Kader Gerindra.

Nasi Gandul merupakan kuliner berkuah khas Pati yang berisi daging sapi berikut jerohan yang empuk dan disiram dengan kuah santan gurih. Nasi Gandul merupakan salah satu ikon kuliner di Kabupaten Pati Jawa Tengah yang saat ini tengah diserbu kekuatan rakyat karena arogansi Bupati yang baru beberapa bulan dilantik. Nasi Gandul pantas untuk tetap jadi andalan kuliner yang membanggakan sebagai makanan yang otentik tidak seperti pemerintah daerahnya yang arogan terhadap rakyatnya.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati melalui laman Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pati, PAD Pati pada 2024 sebesarÊRp 482.703.418.280. Sedangkan untuk target PAD tahun 2025 Kabupaten Pati ditetapkan sebesarÊRp 548.507.950.000. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rupanya angka tersebut dianggap kurang oleh Bupati, namun Bupati tidak mencarinya melalui, misalnya memperluas investasi yang mendatangkan lapangan pekerjaan, efisiensi anggaran yang sifatnya seremonial, pengembangan fasilitas untuk UMKM dan sebagainya.
Bukan mencari sumber pendapatan dari PBB yang langsung membebani masyarakat yang daya belinya sedang runtuh di kondisi pertumbuhan ekonomi dibawah 5%. Jadilah People Power menentang kenaikan PBB di tanah Nasi Gandul.

Kondisi Kabupaten Pati

Jumlah penduduk Kabupaten Pati pada tahun 2024 adalahÊ1.379.022 jiwa dengan luas wilayah 1.504 Km2.ÊIni berdasarkan data dari BPS Kabupaten Pati.ÊSektor utama penunjang perekonomian Kabupaten Pati adalah industri pengolahan, pertanian, kehutanan, perikanan, serta perdagangan besar dan eceran.ÊSelain itu, industri jasa konstruksi dan jasa pendidikan juga memberikan kontribusi yang signifikan.Ê

Struktur APBD Kabupaten Pati kurang lebih terdiri dariÊpendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana perimbangan dari pemerintah pusat, dan pendapatan daerah lainnya. Belanja daerah mencakup belanja menurut urusan pemerintahan.

Menurut BPK, DAK (Dana Alokasi Khusus) Kabupaten Pati pada tahun 2025 bervariasi, tergantung pada bidangnya.ÊAda DAK fisik dan non-fisik.ÊUntuk DAK non-fisik, Kabupaten Pati menerima sekitar Rp 292,7 miliar, sebagian besar untuk bidang pendidikan, khususnya tunjangan profesi guru.ÊSelain itu, ada juga DAK non-fisik untuk bidang kesehatan, KB, dan administrasi kependudukan sebesar Rp 13.061.182.000.ÊÊUntuk DAK fisik, ada alokasi untuk bidang seperti kesehatan, air minum, sanitasi, jalan, pasar, dan irigasi, dengan total sekitar Rp 101,3 miliar.ÊSalah satu contohnya adalah RSUD Soewondo yang mendapatkan tambahan anggaran DAK fisik untuk pembangunan gedung baru.Ê

Dari pendapatan daerah, penerimaan Kabupaten Pati berasal dari beragam jenis industri, termasukÊindustri makanan dan minuman, pertanian, serta manufaktur yang berlokasi di sekitar Kabupaten Pati.ÊBeberapa contoh yang kami kutip dari beberapa media, adalah pabrik pengolahan makanan sepertiÊPT Dua KelinciÊ(makanan ringan),ÊPT Juifa International FoodsÊ(makanan beku), danÊPabrik Kecap Lele Pati.ÊSelain itu, terdapat juga pabrik gula sepertiÊPG Trangkil,Êindustri perikananÊsepertiÊPT Misaja Mitra Udang,Êdan industriÊbriket arangÊsepertiÊCV Pati Jadida Carbon International.ÊIndustri lain yang ada di Pati antara lainÊpabrik garam,Êpabrik tisu,danÊpabrik bangunan.Ê

Kabupaten Pati sendiri dikenal dengan beberapa julukan.ÊDua julukan yang paling terkenal adalahÊ”Bumi Mina Tani” (menjadi sumber ikan Bandeng Presto kualitas super yang selama ini dikenal dari Semarang, aslinya dari peternak/nelayan Bandeng di Pati) dan “Kota Kacang”, makanya ada Pabrik Kacang Dua Kelinci.ÊSelain itu, Pati juga dikenal dengan julukan “Kota Manggis” dan “Hogwarts van Java”.ÊMelihat Kabupaten Pati yang relatif makmur karena Pertanian, Industri dan Perikanan seharusnya Kabupaten Pati bukan kabupaten miskin. Dengan kondisi perekonomian seperti diatas, angka pengangguran harusnya minim dan Pemda Kabupaten punya pendapatan yang cukup melalui PAD untuk membangun Pati. Namun kenyataannya tidak demikian.

Perlu dipikirkan apa yang mendorong Bupati Pati dengan ceroboh ingin menaikan PBB 250% sambal menantang rakyatnya padahal mempunyai industri pangan, pertanian, perikanan dan perdaganngan yang maju. Terlihat Bupati sangat arogan tidak menghargai warganya. Patut diduga banyak kasus korupsi anggaran dan salah alokasi di Pemda yang dibiarkan, selain berkurangnya DAK dan dana lain dari pemerintah pusat. Mau menaikan pajak di sektor hulu, misalnya di sektor industri, pertanian, perikanan pasti akan ditentang para pemainnya dan memerlukan pendekatan khusus yang lama. Makanya menekan masyarakat, pikirnya, akan jauh lebih mudah. Sayang strateginya itu salah. Rakyat kalau ditekan terus ,ditengah kesulitan ekonomi pasti bereaksi negatif apalagi ditantang oleh Bupati ditengah kehidupan yang bertambah sulit. Selesai.
Langkah pemerintah

Pertama, Presiden Prabowo harus memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa Bupati Pati terkait kebijakan yang membuat masyarakat panik dan bingung tanpa ada komunikasi yang intensif sebelumnya, seperti layaknya sebuah negara demokrasi, dimana partisipasi masyarakat diutamakan.

Kedua, Aparat Penegak Hukum (POLRI, Kejaksaan Agung dan KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan mulai melakukan penyelidikan mengapa Bupati memaksakan kehendak menaikan PBB sebesar 250%. Apakah itu dilakukan untuk menutupi kekurangan yang sudah muncul dimasa Bupati sebelumnya? kalau iya apa penyebab defisit itu korupsi, misalnya dst. Perlu audit yang teliti dan terbuka, supaya masyarakat dapat memahami dan mencari jalan keluar terbaik demi kemajuan Kabupaten Pati.

Ketiga, langkah DPRD Kabupaten Pati untuk menggunakan Hak Angket sudah sesuai dengan UU. Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota dewan, baik itu DPR maupun DPRD, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah/daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.ÊHak angket ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pemerintah/daerah.Ê

Pertanyaan iseng lain, mangapa yang didemo hanya Kabupaten Pati, sedangkan banyak Kabupaten dan Kota yang juga menaikan PBB tetapi tidak heboh seperti di Kabupaten Pati ? Kita tunggu langkah Menteri Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Pati menanganinya dengan bijak. Demikian Analisa lepas penulis, semoga kejadian seperti diatas tidak terjadi di Propinsi/Kabupaten/Kota lain yang saat ini sedang berlomba juga menaikan PBB secara dasyat.

Agus Pambagio-Pemerhati dan Praktisi Kebijakan Publik.