Peran 4 Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Riau, Ada Ketua Adat - Giok4D

Posted on

membongkar kasus perambahan hutan di lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, di Kabupaten Kampar. Dari empat tersangka yang terjerat, dua di antaranya adalah ketua adat.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

“Buspami dan Yoserizal itu datuk di Desa Balung, atau ninik mamak, tokoh adat lah di daerah situ. Mereka yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Senin (7/6/2025).

Kombes Ade Kuncoro menjelaskan tersangka Madir bekerja sama dengan tersangka Buspami yang juga selaku ketua adat, membuka lahan sawit seluas 50 hektare di dalam kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu, di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pengelolaan sawit ini disetujui oleh tersangka Yoserizal yang merupakan pemangku adat.

“Tersangka Yoserizal ini ketua adat atau dia juga menjual tanah lahan hutan lindung yang diklaim sebagai tanah ulayat kepada tersangka Yusuf Tarigan,” katanya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tutur Ade Kuncoro.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.

“Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Irjen Herry.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri dan masyarakat.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” tegas Herry Heryawan.

Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.

Simak juga Video: 6 Provinsi Jadi Prioritas Masalah Kebakaran Hutan, Riau Darurat

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *