Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
menangkap lima orang tersangka kasus perakitan dan penjualan senjata ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Para tersangka memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.
“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Iman Imannudin dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Iman menjelaskan, tersangka RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, dua orang lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” ujarnya.
Iman menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang tersangka lainnya yang terlibat. Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap keduanya.
“Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan kami akan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan DPO, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.







