Periksa Eks Dirjen Kemnaker, KPK Usut Penerimaan Uang di Kasus Pemerasan K3

Posted on

telah memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR). KPK mendalami soal pengetahuan saksi atas penerimaan uang di kasus ini.

“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (10/10) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK juga memeriksa Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.

“Kedua saksi hadir,” ucapnya.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya, Rp 81 miliar.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1.⁠ ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2.⁠ ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3.⁠ ⁠Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4.⁠ ⁠Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5.⁠ ⁠Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6.⁠ ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7.⁠ ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8.⁠ ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9.⁠ ⁠Supriadi selaku Koordinator
10.⁠ ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11.⁠ ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia