Perkuat Tata Kelola Hukum, ASDP Gandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Posted on

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kolaborasi ini menjadi langkah penting memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan BUMN tersebut.

“Melalui sinergi ini, kami berkomitmen untuk membangun sistem pengelolaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memperkuat keandalan hukum dalam setiap aspek operasional ASDP,” ujar Direktur Utama ASDP Heru Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/10). Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama ASDP Heru Widodo, Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta jajaran direksi dan asisten bidang perdata dan tata usaha negara.

Sinergi ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Kolaborasi ini mencakup dukungan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bentuk legal opinion, legal assistance, hingga legal audit. ASDP akan memperoleh pendampingan dalam penyelesaian perkara litigasi maupun non-litigasi, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan peningkatan kapasitas SDM hukum.

ASDP berharap kerja sama ini menjadi model kemitraan hukum yang bisa diterapkan oleh BUMN lain.

“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya memperkuat fondasi hukum perusahaan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi BUMN lain untuk membangun budaya kerja yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutup Heru.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menjelaskan, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko hukum di lingkungan ASDP.

“Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan hukum, pendampingan mitigasi risiko hukum, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Semua ini sejalan dengan semangat ASDP dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan berkelanjutan,” jelas Shelvy.

Dalam implementasinya, ASDP akan mengajukan permohonan tertulis kepada Kejati DKI untuk memperoleh bantuan hukum. Namun, Kejati juga dapat memberikan pendapat hukum secara proaktif guna memastikan prinsip good corporate governance berjalan efektif.

“Untuk penanganan perkara litigasi, kami berkewajiban menyerahkan seluruh dokumen yang relevan dan menerbitkan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.

Sebagai perusahaan penyedia layanan penyeberangan nasional, ASDP akan terus memperkuat inovasi, memastikan seluruh proses bisnis dijalankan dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Simak juga Video ‘Menkes Dukung Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras’: