Perlindungan Pemerintah untuk WNI Ditangkap di AS

Posted on

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah memberikan perlindungan kepada seorang , Aditya Wahyu Harsono, yang ditangkap aparat Amerika Serikat (AS). Yusril mengatakan perlindungan itu pasti diberikan kepada WNI tanpa syarat.

“Iya, pasti warga negara kita di luar negeri, walaupun salah pun kita lindungi. Apalagi yang nggak salah,” kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Diketahui, Aditya Wahyu Harsono, WNI berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4).

Aditya pertama kali datang ke AS satu dekade lalu dan tinggal secara legal di negara itu dengan visa mahasiswa. Dia mendapatkan gelar master dalam bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023. Ia kini bekerja sebagai manajer supply-chain di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional–program yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk mendapatkan masa tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.

Di Minnesota, Aditya menikah dengan seorang wanita warga negara AS bernama Peyton Harsono. Pasangan muda ini dikaruniai seorang putri berusia 8 bulan. Aditya sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya yang merupakan warga AS, yang akan memberikannya status penduduk tetap sah di AS.

Pengacaranya, Sarah Gad, menuturkan Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, menurut Gad, sama sekali tidak diberitahukan kepada kliennya sebelumnya.

Lihat juga Video KBRI Washington Rilis 14 Imbauan untuk Mahasiswa Indonesia di AS, Ada Apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *