Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Inovasi ini diharapkan dapat mempercepat layanan sekaligus memperluas perlindungan terhadap produk unggulan daerah.
“Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Ia menuturkan sebelum pemeriksaan daring dilaksanakan, DJKI lebih dulu melakukan konsultasi teknis bersama pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Tinjauan lapangan juga tetap dilakukan oleh kantor wilayah dan dinas terkait.
Kemudian seluruh data hasil tinjauan kemudian menjadi bahan verifikasi dalam rapat daring yang digelar melalui Zoom. Dalam sesi ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, lalu diverifikasi oleh tim pemeriksa substantif, Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN), dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menyebut materi yang dipaparkan meliputi presentasi PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium. Semua dokumen wajib dikirimkan ke email [email protected] paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi.
Ia mengungkapkan proses pemeriksaan daring ini mencakup aspek-aspek penting seperti nama dan wilayah produk, karakteristik khas, proses produksi, serta pengaruh lingkungan geografis dan budaya lokal. Untuk produk alam dan peternakan, hasil uji organoleptik menjadi syarat penting, sedangkan untuk kerajinan dan industri, penilaian lebih fokus pada tampilan fisik.
Razilu menjelaskan hasil verifikasi menjadi landasan bagi TAIN untuk merekomendasikan pendaftaran indikasi geografis, pemeriksaan ulang, atau bahkan pemeriksaan luring tambahan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Menteri Hukum sebagai dasar penerbitan sertifikat atau penolakan permohonan.
Ia menambahkan inovasi pemeriksaan daring ini juga membuka ruang kolaborasi erat antara pusat dan daerah. DJKI ingin memastikan seluruh potensi kekayaan lokal terlindungi secara hukum tanpa terkendala jarak atau akses administratif.
“Ke depan, kami berharap inovasi ini semakin memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah, untuk mendapatkan pelindungan hukum atas produk unggulannya. Pemeriksaan substantif secara daring adalah bentuk komitmen kami dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual yang cepat, andal, dan inklusif,” pungkasnya.