Praktik suap di kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal Pajak () Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara usai sejumlah pegawainya jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus bermula saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak.
Ditemukan adanya potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar oleh PT WP. Kemudian Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) meminta PT WP membayar ‘all in’ Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kurang bayar yang masih ditunggak Rp 75 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari total Rp 23 miliar itu, ada uang yang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya. Asep menjelaskan PT WP sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin.
PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
KPK lalu menangkap sejumlah orang saat sedang bagi-bagi uang jatah suap dari PT WP. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu lalu menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB) sebgai penerima suap. Kemudian Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY) sebagai pemberi suap.
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada masyarakat. DJP berjanji melakukan pembenahan.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Dia menuturkan kasus ini akan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Mereka ingin usai kasus ini, seluruh pegawainya dapat menjaga marwah institusi.
“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” tegas dia.
Rosmauli mengatakan DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Untuk itu, dia menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK. Pihaknnya akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut. Selain itu, DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus itu.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” jelasnya.
Tonton juga video “KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak, Kepala KPP Madya Jakut Ikut Diciduk”
DJP Minta Maaf
DJP Dukung Proses Hukum Oleh KPK
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara
Rosmauli mengatakan DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Untuk itu, dia menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK. Pihaknnya akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
DJP Dukung Proses Hukum Oleh KPK
DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap tersebut. Selain itu, DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus itu.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” jelasnya.
Tonton juga video “KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak, Kepala KPP Madya Jakut Ikut Diciduk”







