mengungkap kecurangan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kota Serang, Provinsi Banten. Pihak Pertamina menjamin pasokan gas LPG 3 kg di Kota Serang aman.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi sejak Maret 2025.
“Pada Maret sudah ada pembinaan, dan kami alihkan kuota di sini ke agen lain. Kami melihat di sini ada yang perlu diperbaiki,” ujar August dalam konferensi pers bersama Polda Banten, Rabu (24/12/2025).
Dengan adanya kejadian ini, Pertamina menyetop operasi SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Pertamina dapat memutus hubungan kerja jika terbukti di pengadilan.
“Sekarang lakukan stop operasi sampai jangka waktu yang tidak ditentukan, proses hukum menjadi pertimbangan langkah kami ke depan,” kata August.
Menurut August, SPBE Erawan melayani pangkalan-pangkalan di Kota Serang. Ia menegaskan pasokan LPG tidak akan terganggu dengan kasus ini.
“SPBE ini melayani pangkalan di Kota Serang. Masyarakat tidak usah khawatir karena kuota sudah dialihkan ke SPBE lain untuk stok Natal dan Tahun Baru,” katanya.
Sebelumnya, Polda Banten mengungkap SPBE nakal yang beroperasi di Kota Serang. SPBE tersebut mengurangi takaran elpiji 3 kg yang diedarkan ke masyarakat.
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, masyarakat mengadu soal dugaan gas elpiji 3 kg yang dikurangi takarannya. Polisi pun mengusut hingga akhirnya menindak SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada 22 Oktober 2025.
“Krimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi,” ujar Bronto.
Pelaku mengubah pengaturan alat pengisian elpiji, Unit Filling Machine (UFM), untuk mengurangi isi LPG 3 kg. Seharusnya, tabung kosong LPG memiliki berat 5 kg kemudian diisi gas LPG seberat 3 kg, sehingga total berat menjadi 8 kg.
Menurut Bronto, secara aturan, kekurangan yang ditoleransi adalah minus 0,045 kg. Namun, DD mengurangi berat LPG melebihi batas toleransi.
“Selisih toleransi 0,045 kg. Namun dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg,” kata Bronto.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.







